YLK Sulteng Imbau Pelaku Usaha Taati Perwali Palu Tentang Makan Minum

PALU – Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah menggelar kegiatan sosialisasi UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagi pemilik /Pengelola dan Cafe bertempat di Warkop Inaku jalan Basuki Rahmat Palu, pada Sabtu (27/6)

Berdasarkan pemantauan Awak Media Dalam suasana Diskusi para peserta berfokus pada Perwali nomor 44 tahun 2024 tentang tatacara pemungutan pajak daerah

Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto mengaku pihaknya mendukung pelaksanaan Pajak makan Minum Daerah dan mengajak kepada seluruh pelaku usaha untuk menaatinya

“Kami mengimbau kepada kita semua untuk membayar pajak dan Retribusi yang ada sebagai wujud kontribusi kita terhadap pembangunan daerah”ujarnya

Meski begitu Salman juga menyatakan akan siap membantu pelaku usaha jika menemukan adanya hal yang tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Tolong berikan pelayanan yang baik pada konsumen”tegas Salman

Dia menerangkan terkait pelayanan buruk kepada konsumen maka ada UUPK nomor 8 tahun 1999 yang mengancam pelaku usaha jika tidak melaksanakan kewajibannya dengan ancaman penjara selama 5 tahun, denda Rp.3 miliyar dan sanksi lainnya

Selain itu Salman juga menegaskan agar pelaku usaha harus mencantumkan harga pada menu yang ada bukan hanya daftar menunya saja

Pelaku usaha juga harus menyiapkan struk pembayaran kepada konsumen sebagai bukti pembayaran

YLK juga menerima jika ada pelaku usaha lokal yang  merasa dirugikan akibat dari adanya alat pembayaran yang disiapkan Pemkot palu itu maka pihaknya juga akan membantu meneruskan komplen dari pelaku usaha bersangkutan kepada pihak terkait jika sewaktu waktu terjadi masalah

Dalam pertemuan itu beberapa pelaku usaha cafe itu juga mengeluhkan soal belum adanya Alat Pembayaran (kasir)yang di berikan Pemkot Palu.(Hi)

Baca Juga