Tingkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan DPM-PTSP Kota Palu Gelar Konsultasi Publik

PALU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPM-PTSP) Kota Palu menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan bertempat di AULA Kantor Kecamatan Palu Selatan pada Senin (29/6)

Kegiatan Tersebut menampilkan dia narasumber yakni Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto dan Tim percepatan pembangunan daerah Pemkot Palu Idham Halik dihadiri puluhan peserta

Kadis PMPTSP Kota Palu Amiruddin mengatakan bahwa dalam hal tumbuh kembangnya investasi di kota palu maka itu terkait erat dengan perizinan

“olehnya DPM-PTSP Kota Palu berkomitmen untuk bisa melaksanakan pelayanan terbaik dan hal itu”kata Amiruddin

Dia menambahkan bahwa terkait pelayanan perizinan yang ada pihaknya akan melaksanakan pelayanan yang cepat
“Kalau berkas sudah lengkap maka hanya 1 x 24 jam saja izinnya akan terbit”ujarnya

Apalagi menurutnya saat ini Pemkot Palu mendukung para  pelaku UKM ini dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat

Menurutnya salah satu bentuk dukungan pemerintah agar bagaimana para pelaku UKM ini mampu memanfaatkan adanya KUR

“saat ini KUR yang di tawarkan itu dengan nominal sampai 50 juta itu bisa digunakan tanpa jaminan, kemudian salah satu persyaratan untuk mendapatkan KUR itu yakni adanya izin minimal NIB”bebernya

Sementara Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto Dalam materinya menerangkan tentang perlunya melaksanakan Pelayanan Publik yang baik terhadap masyarakat

Salman mencontohkan tentang pelayanan Listrik jikalau terjadi pemadaman maka masyarakat/pelanggan akan mengeluhkannya namun jika listrik itu menyala sepanjang apakah pelanggan berterima kasih kepada PLN

Salman juga mengapresiasi pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Pemkot Palu dalam hal ini DPM-PTSP Palu, sehingga Kota Palu telah mendapatkan sejumlah penghargaan dari berbagai pihak sekaitan dengan Pelayanan Publik tersebut.

Sementara Idham Halik dalam materinya banyak menerangkan soal perizinan dan hukum yang berlaku soal izin tersebut.(Hi)

Baca Juga