PALU -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu melaksanakan Pelayanan Pembuatan NIB Gratis di Kompleks Kuliner Vatulemo Kota Palu pada Jumat (17/7)
Kepala DPMPTSP Kota Palu Amiruddin yang ditemui awak media dilokasi menerangkan bahwa Posko pelayanan pembuatan NIB ini akan berada di lokasi selama 2 hari berturut yakni pada hari ini Jumat dan Sabtu besok
“Kegiatan ini khusus pelayanan pembuatan NIB kepada pelaku UKM di Kota Palu” ujarnya
Dia menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud perhatian dari Pemkot palu dalam memberikan kepastian hukum kepada para pelaku pelaku dikota Palu
“Ini juga seirama dengan amanah undang undang terkait Hak Cipta Kerja , sehingga kita mengharapkan semua pelaku usaha agar memiliki NIB”tuturnya
Menurutnya hal ini merupakan perintah dari Wali Kota Palu agar DPMPTSP melakukan pelayanan NIB Keliling.
“Sehingga kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan disemua adanya kantong kantong pelaku usaha IKM dan UKM beraktivitas”jelasnya
Menurut Amiruddin
bahwa pihaknya akan melakukan pelayanan NIB Gratis tersebut baik di Pasar Pasar, dipinggir jalan maupun pada kegiatan Carefreeday untuk mempermudah pelaku usaha mengurus NIB
“Dengan Adanya Pelayanan NIB Gratis ini diharapkan seluruh pelaku usaha di kota Palu ini harus memiliki NIB”harapnya
Lebih lanjut Amiruddin menerangkan bahwa kepemiliki NIB itu mengandung sejumlah manfaat
“Manfaat bagi Pemkot yakni sebagai data dalam rangka memberikan pembinaan dan pemberdayaan UMKM yang ada”katanya
disamping itu menurutnya dengan data yang tersedia itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh instansi dan lembaga termasuk pemerintah agar dalam penyaluran bantuan itu tepat sasaran
“disisi lain bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin resmi NIB itu juga akan mempermudah mereka dalam rangka memperoleh akses keuangan di perbankan”ujarnya
Dengan adanya NIB itu menandakan bahwa usaha yang di lakukan itu sudah pasti ada dan jelas
“Saya mengimbau agar seluruh pelaku usaha IKM dan UKM dikota Palu sesegara mungkin mengurus NIB nya, silahkan datang ketempat tempat pelayanan NIB yang ada serta bisa juga melalui kantor Lurah setempat”ujarnya
Amiruddin juga memastikan bahwa pelayanan NIB ini tidak memakan waktu yang lama dengan estimasi kurang dari 10 menit saja.
Kegiatan ini adalah Layanan Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) Gratis yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Palu melalui sistem OSS BerAKHLAK, ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) dengan persyaratan cukup membawa KTP dan email aktif. Kegiatan ini berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan Kota Palu, bertepatan dengan rangkaian acara Pekan Olahraga Kota ke-VI Kota Palu serta persiapan menuju Porprov Sulawesi Tengah 2026.(Hi)