DPRP Kota Palu Sosialisasikan Kebijakan Perizinan dalam Program Pembangunan 3 juta Rumah

PALU – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu menggelar Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertempat disalah satu cafe dikota Palu, Selasa (30/6)

Kegiatan yang mengangkat Tema Perizinan Berusaha Sektor Perumahan dalam rangka dukungan percepatan Pelaksanaan Program pembangunan 3 juta Rumah tersebut menghadirkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu Lukman,dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu Irvan,nampak hadir pula pihak ATR BPN Kota Palu, REI, Apersi dan Sejumlah unsur Terkait lainnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Alfries mengatakan bahwa sosialisasi ini akan mendapatkan hasil dan output yang baik dalam pelaksanaan Program tersebut nantinya

” Terkait dengan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta rumah ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang berlaku”ujarnya

Sebab menurutnya terkait dengan ketentuan ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan Pembenahan atau di konsultasikan dengan sejumlah pihak Kementerian terkait

“Usai Sosialisasi ini kami akan melakukan Audiensi dengan sejumlah pihak kementerian Terkait di Pusat”bebernya

Achmad Arwien berharap Sosialisasi tersebut dapat membuahkan hasil yang bisamenjadi rekomendasi dari berbagai pihak tentang aturan atau ketentuan yang menjadi acuan pelaksanaan Program tersebut,bebernya

Achmad Arwien mengaku terkait program ini ada beberapa hal yang perlu di konsultasikan di kementerian , salah satunya yakni dalam hal penerima program tersebut

“Apabila penerima sudah sesuai dengan kriteria yakni Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berpenghasilan dibawah 9 Juta perbulan maka pasti saya akan Gratiskan, tetapi apabila sebaliknya tidak sesuai dengan kriteria maka saya tidaklah berani untuk menyetujuinya”ungkap Achmad

Dia menambahkan meskipun kedepan pihaknya akan mengusulkan pada perbaikan atau Revisi Perwalinya nanti namun pihaknya menekankan bahwa peraturannya harus untuk menghindari masalah di belakang hari nanti

“Secara Teknis program ini  harus dilaksanakan sebagaimana Peraturan yang berlaku nantinya.tandasnya.(Hi).

Baca Juga