Kasat Pol PP Palu : Dilarang Bakar Sampah, Kedapatan akan di Denda

PALU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palu Muhlis menegaskan bahwa Warga Kota Palu Dilarang melakukan Pembakaran Sampah baik itu di Pekarangan Rumahnya maupun di Lahan kosong


“Masyarakat jangan melakukan Pembakaran Sampah,baik itu Sampat Rumah Tangga maupun pembakaran hasil pangkasan pohon, kebun dan lain sebagainya”kata Muhlis pada Media ini,(26/10)

Dirinya mengimbau untuk warga tidak melakukan pembakaran Sampah di kota Palu

“Dengan Kondisi cuaca yang panas dan Kabut asap yang sudah berada diambang batas maka pembakaran sampah ini akan memperburuk situasi saat ini” ujarnya


Muhlis juga mengaku jika ada laporan tentang aksi pembakaran atau lahan maka pihaknnya akan melakukan tindakan

“Kita juga melakukan operasi terkait ini,dan apabila kita temukan maka pasti akan kita tindaki,dengan memanggil yang bersangkutan untuk kita beri Sanksi kepada pelaku pembakaran”.ujarnya.

Kasat Pol PP Palu juga mengaku bahwa pihaknya sering mendapat laporan dari warga tentang aksi pembakaran sampah dan telah menindak lanjutinya.


“Kemarin di jalan Tanggul Selatan kita juga langsung tindaki yang bersangkutan, kita Denda sesuai dengan Perwali Palu yakni senilai Rp. 1 (satu) juta”terangnya.

Dirinya berharap seluruh warga kota Palu untuk menaati peraturan ini dan saling menyampaikan kepada warga yang belum mengetahui

” Jika ada warga yang membakar sampah maka segeralah lapor kepada RT/RW dan Lurah setempat, agar yang bersangkutan bisa diberi peringatan untuk tidak melakukan pembakaran sampah dengan alasan apapun “tutupnya.(Hi)

Baca Juga