PALU- Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulteng bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Sulteng menggelar Sosialisasi Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disalah satu hotel di Kota Palu,Rabu (13/11)
Kepala UPT P2K Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Dedy Suarman mengatakan bahwa UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 sudah hadir sejak 25 tahun lamanya namun masih banyak Konsumen atau masyarakat umum yang belum mengetahui Pemberlakuan UU tersebut.
“Permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen itu karena masih banyak konsumen yang belum tahu hak dan kewajibannya selaku konsumen”ujarnya.
Olehnya tambah Dedy melalui kegiatan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen ini diharapkan para pelaku usaha dan konsumen lebih bijak lagi untuk menjadi Konsumen yang cerdas
“Jadilah Pelaku Usaha yang bertanggung jawab atas produk yang di perjual belikannya”bebernya
Sosialisasi ini tambah Dedy di harapkan akan lebih dapat memveribpengetahuan kepada konsumen akan hak dan kewajibannya
” Tersosialisasinya UU Perlindungan Konsumen ini adalah juga merupakan tanggung jawab dari pemerintah sehingga peran kita semua diharapkan untuk dapat berpartisipasi menyampaikan UU ini di tengah masyarakat”harapnya
Sementara Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto Mengatakan bahwa beberapa bulan kedepan UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen akan mengalami Revisi
“Sebuah catatan yang menarik bagi kami di YLK, direvisinya UU Perlindungan Konsumen ini bagi kami sebenarnya tidak memberi jaminan bahwa hak konsumen benar benar di tegakkan”ujar Salman
Kenapa demikian karena menurut Salman UU sebelumnya yang disahkan pada tanggal 12 April 1999 sampai hari ini juga masih mengalami banyak kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya.
“Apalagi jika kita mengharapkan UU yang baru bisa berlaku secara efektif”tuturnya
Lebih lanjut kata Salman terkait sanksi yang akan dikenakan pada UU yang baru itu akan mengalami kenaikan kurang lebih hingga 200 persen
“Kalau pada UU sebelumnya pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Hukum pidana Penjara 5 Tahun dengan denda sebesar Rp.2 miliar, dan pada UU yang baru tentunya sanksinya akan bertambah”tuturnya
Menurut Salman bahwa sejauh ini terkait dengan pengenaan Sanksi pada UU perlindungan Konsumen yang lama itu baru ada terjadi sebanyak 1 Kasus sejak tahun 1999 dimana pelaku usaha bersangkutan di kenakan denda Rp. 1 miliar.(Mid)