Terlibat Kasus Pencurian, Oknum Mahasiswa Diborgol Polisi

Parimo Sulteng -. MR (23) warga Kota Palu berstatus Mahasiswa, ditangkap dan diborgol aparat Polsek Parigi Polres Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis (8/1/26) karena terlibat dalam kasus pencurian satu unit hand phone di Kios “Fitri” jalan Trans Sulawesi Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parimo.


Menurut Kasihumas Polres Parimo Iptu Arbit, aksi pencurian yang dilakukan MR di kios Fitri tersebut, terjadi pada Jumat (19/12/25) sekitar pukul 11.00 wita, dan berhasil menjarah satu unit hand phone merk “Vivo Y16” warna gold.
Selanjutnya, setelah MR berhasil dibekuk, dan ditetapkan sebagai tersangka, kini ia dijebloskan dalam ruang tahanan Polsek Parigi untuk selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Januari 2026 guna kepentingan penyidikan lanjut. “kini MR mendekam dibalik terali besi Polsek Parigi untuk selama 20 hari guna menjalani pemeriksaan”, kata Iptu Arbit.


Penanganan perkara ini kata Arbit, merupakan wujud keseriusan aparat kepolisian dalam memberi rasa aman dan memastikan setiap laporan warga masyarakat ditindak lanjuti secara profesional dan transparan. “Tak ada toleransi bagi setiap pelaku kejahatan, “tegasnya.


Ia menghimbau warga masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya. “peran masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas, “jelasnya.


Kini MR yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat dijebloskan ke dalam ruang tahanan sedang menjalani proses pemeriksaan, akan dijerat dengan pasal 476 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.- (hmbasribm)

Baca Juga