Sanksi Berat Menanti ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Pj Bupati Donggala, Moh Rifani. Foto: netiz.id

DONGGALA – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama di Kabupaten Donggala.

Pj Bupati Moh Rifani mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berakibat sanksi berat bagi ASN.

Ia menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Rifani mengungkapkan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak memberikan reaksi terhadap unggahan yang berkaitan dengan politik.

“Kami larang keras ASN untuk menyukai, mengomentari, atau membagikan konten yang berhubungan dengan salah satu pasangan calon (Paslon),” ujarnya saat memberikan penjelasan kepada media pada Jumat (04/10/24).

Tindakan ini dianggap penting untuk menciptakan suasana pilkada yang fair dan berintegritas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi aktivitas ASN di media sosial. Rifani memperingatkan bahwa setiap pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti.

“ASN yang melanggar aturan netralitas akan mendapatkan sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” katanya.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dan kredibilitas ASN selama proses demokrasi.

Lebih lanjut, Rifani juga mengingatkan agar ASN tidak berfoto dengan pose yang dapat diartikan mendukung salah satu Paslon, seperti mengacungkan jari atau simbol tertentu.

“Namun, kami masih memperbolehkan pose seperti salam tangguh yang tidak mengandung unsur politik,” tambahnya.

Dengan himbauan ini, Pj Bupati berharap semua ASN di Kabupaten Donggala dapat menjaga netralitas dan integritas selama berlangsungnya Pilkada 2024.

“Kami semua harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas dan profesionalisme agar masyarakat percaya pada proses demokrasi ini,” pungkasnya.NTZ/HMD

Baca Juga