Palu Sulteng, Dua orang residivis pembobol bengkel “Setya Jaya” di Jalan Palola Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi Kota Palu, yang terjadi pada Kamis (15/1/26), yakni B (20) dan H (26), berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Palu Barat Polresta Palu, pada Minggu (25/1/26) setelah kedua pelaku sempat menghirup udara bebas selama sepuluh hari. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menjarah isi bengkel berupa peralatan kendaraan bermotor sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.9.390.000.
Menurut Kapolsek Palu Barat Iptu Irfan Muzakar, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, ketika mendapat laporan tentang terjadinya kasus pembobolan bengkel “Setya Jaya” di jalan Palola, pihaknya langsung terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Melalui upaya keras dan penyelidikan yang cermat dan tak kenal lelah selama sekitar sepuluh hari, akhirnya pelaku teridentifikasi yakni B dan H, keduanya residivis kasus pencurian.
Pelaku pertama yang berhasil diciduk kata Kapolsek, adalah B, sekitar pukul 13.30 wita, di jln Cumi-Cumi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat akan ditangkap, ia sempat ingin kabur namun berhasil diamankan petugas. Setelah penangkapan B, posisi H dapat diketahui sehingga pada pukul 15.00 wita, dengan mudah dapat ditangkap di persembunyiannya di jalan Sumur Yuga, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi Palu.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Namun peralatan kendaraan hasil curiannya berupa ban luar, ban dalam, veleg, lidah ban serta peralatan lainnya, diakui sudah dijual, kecuali satu unit ban luar truk yang berhasil diamankan. “Saat ini kira sedang mencari siapa pembeli barang hasil curian dari kedua pelaku, “jelasnya.
Kini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut di Mapolresta Palu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kasus ini masih terus dikembangkan dan menelusuri siapa penadah hasil kejahatan ini serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi pembobolan bengkel tersebut, “katanya.- ( Ditha/Basri)