Oleh: Temu Sutrisno
Pendahuluan
Rabu (17/12/2025), saya diundang Prodi Komunikasi Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palu, untuk berbagi pengalaman jurnalistik dengan mahasiswa. Ada pertanyaan menarik yang kemudian harus saya tulis, sebagai ingatan atau sekadar penanda bahwa saya pernah mengisi kuliah di Unismuh.
Selain pertanyaan seputar pengalaman dan perkembangan jurnalisme digital, ada mahasiswa yang bertanya soal independensi pers dan perlindungan hukum wartawan. Tulisan pertama ini, mengulas sedikit seputar perlindungan hukum terhadap wartawan. Semoga segera menyusul tulisan lainnya atas pertanyaan yang berkembang di ‘perkuliahan’.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan produk hukum yang lahir dalam semangat reformasi, dengan tujuan menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar negara demokratis.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan hukum. Norma tersebut sering kali ditafsirkan secara keliru seolah-olah memberikan kekebalan hukum kepada wartawan dalam setiap tindakannya.
Penafsiran demikian tidak sejalan dengan asas negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan tidak dimaksudkan untuk menempatkan wartawan di atas hukum, melainkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi pers dalam koridor hukum yang berlaku serta tetap tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Perlindungan Hukum Wartawan
Norma Pasal 8 UU Pers harus dibaca secara sistematis dan teleologis dengan keseluruhan bangunan hukum pers. Perlindungan hukum dimaksudkan sebagai jaminan negara agar wartawan dapat melaksanakan kegiatan jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi yang tidak berdasar hukum.
Perlindungan tersebut melekat pada pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional. Perlindungan hukum dalam Pasal 8 dimaknai bersifat fungsional dan kontekstual, bukan personal dan absolut. Sepanjang wartawan menjalankan profesinya sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers, kode etik jurnalistik, serta standar profesional, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum.
Sebaliknya, apabila tindakan yang dilakukan wartawan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan jurnalistik atau dilakukan dengan iktikad tidak baik, maka perlindungan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 tidak serta-merta dapat diberlakukan.
Bukan Hak Imunitas atau Impunitas
Secara konseptual, imunitas merupakan pengecualian terhadap pertanggungjawaban hukum, sedangkan impunitas adalah pembebasan dari konsekuensi hukum atas suatu perbuatan. Undang-Undang Pers tidak mengatur maupun memberikan hak imunitas atau impunitas kepada wartawan.
Wartawan tetap merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Pers tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan instrumen hukum terhadap kerja jurnalistik yang sah dan profesional.
Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai sebagai mekanisme pengamanan terhadap fungsi pers, bukan sebagai legitimasi untuk menghindari proses hukum.
Kesetaraan Hukum
Asas kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before the Law), merupakan prinsip universal dalam negara hukum yang menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Asas ini juga menjadi fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks profesi wartawan, asas equality before the law menegaskan bahwa wartawan tidak memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan warga negara lainnya. Wartawan tetap terikat pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keistimewaan yang diberikan oleh UU Pers bukanlah keistimewaan status, melainkan keistimewaan prosedural dalam rangka melindungi kepentingan publik atas kemerdekaan pers.
Dengan demikian, penerapan asas kesetaraan hukum tetap menjadi parameter utama dalam menilai pertanggungjawaban hukum wartawan.
Berlaku Undang-Undang Lain
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dimaksudkan sebagai undang-undang yang meniadakan keberlakuan peraturan perundang-undangan lain. Secara normatif, UU Pers justru menempatkan kemerdekaan pers dalam kerangka sistem hukum nasional yang utuh.
Hal tersebut dapat ditelusuri dari Pasal 3 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial tersebut secara inheren menempatkan pers dalam tatanan hukum, bukan di luar hukum.
Lebih lanjut, Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Norma ini menunjukkan bahwa pers tunduk pada prinsip pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif.
Keberlakuan hukum pidana dan hukum lainnya ditegaskan secara lebih konkret melalui Pasal 18 UU Pers, yang mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan tertentu, seperti menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers (ayat 1), serta pelanggaran kewajiban perusahaan pers (ayat 2 dan ayat 3). Pengaturan sanksi pidana dalam UU Pers itu sendiri membuktikan bahwa UU Pers tidak meniadakan hukum pidana, melainkan mengaturnya secara khusus dalam konteks pers.
Penjelasan Umum UU Pers juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dengan demikian, sepanjang penerapan undang-undang lain seperti KUHP, KUHPerdata, maupun undang-undang sektoral lainnya, tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers, maka undang-undang tersebut tetap dapat diberlakukan.
Meskipun UU Pers berfungsi sebagai lex specialis dalam bidang pers, namun tidak bersifat eksklusif atau menutup kemungkinan penerapan undang-undang lain. Relasi antarperaturan perundang-undangan tersebut harus ditempatkan secara harmonis dan proporsional.
Bermuara di Dewan Pers
Kewenangan Dewan Pers dalam menilai karya jurnalistik memiliki dasar normatif yang jelas dalam Undang-Undang Pers. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu, antara lain melakukan pengkajian untuk pengembangan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Kewenangan ini menempatkan Dewan Pers sebagai otoritas etik dan profesional dalam menentukan suatu produk merupakan karya jurnalistik dan proses pembuatannya sesuai dengan kaidah jurnalistik atau sebaliknya. Oleh karena itu, penilaian terhadap substansi dan proses jurnalistik bukan merupakan kewenangan aparat penegak hukum secara langsung, melainkan terlebih dahulu menjadi domain Dewan Pers.
Dalam konteks penyelesaian sengketa pers, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Norma ini menegaskan bahwa UU Pers memberikan privilege atau kekhususan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Dalam perkara yang berkaitan langsung dengan karya jurnalistik, UU Pers harus dikedepankan sebagai lex specialis, sedangkan penggunaan instrumen pidana atau perdata ditempatkan sebagai ultimum remedium. Pendekatan ini bertujuan mencegah kriminalisasi pers sekaligus tetap menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
Berkaitan dengan kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 Tahun 2008, memberikan petunjuk kepada majelis hakim dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan delik pers.
SEMA tersebut memberikan arahan agar majelis hakim meminta keterangan ahli Dewan Pers.
Permintaan keterangan ahli dari Dewan Pers dan pengutamaan UU Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik juga termaktub dalam kesepahaman dan atau perjanjian kerja sama Dewan Pers dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Penutup
Perlindungan hukum wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan jaminan normatif bagi kemerdekaan pers, bukan pemberian kekebalan hukum. Perlindungan tersebut harus dipahami dalam kerangka asas negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan tanggung jawab profesional.
Dengan menempatkan Dewan Pers sebagai otoritas etik dan profesional dalam menilai karya jurnalistik serta mengedepankan mekanisme UU Pers dalam penyelesaian sengketa pers, maka keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum dapat terjaga secara proporsional dalam negara hukum demokratis.***