Donggala – Mantan Penjabat (PJ) Bupati Donggala Moh Rifani Pakamundi mengungkapkan bahwa Pelantikan yang di laksanakan disaat dirinya menjabat itu sudah melalui beberapa jenjang dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur dan Mendagri
“Sebenarnya pelantikan yang dilaksanakan oleh Pemda Donggala beberapa waktu lalu sudah melalui pertimbangan Teknis BKN, dgn nomor: 2559 /R-AK.02.02/SD/K/2024 tgl 30 Agustus 2024 bahkan sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur dan Kemendagri”Jelas Moh Rifani,ahad (16/3).
Rifani menerangkan dari 50 orang Pejabat Administrator dan pengawas yang dilantik hanya 10 orang yang tidak mendapatkan persetujuan teknis (pertek) sedangkan untuk yang 40 orang masuk dalam pertek akan tetapi hanya 20 orang masuk kategori dapat dipertimbangkan sedangkan 20 orang tidak dapat dipertimbangkan
“Sebenarnya persoalan ini sudah selesai dan Pemda kabupaten Donggala juga sudah memberikan klarifikasi ke BKN RI makanya tidak ada data pejabat yang diblokir oleh BKN RI akan tetapi masalah ini masih terus dipersoalkan oleh beberapa pejabat yang merasa tidak puas dengan pelantikan yang lalu karena merasa kepentingannya terganggu”ungkapnya
Padahal Tambah Rifani pelantikan yang dilakukan itu semata mata untuk mengisi kekosongan dan peningkatkan kinerja organisasi sekaligus menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Saya berharap ibu Bupati Donggala dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik, mengingat masih banyak persoalan persoalan yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang harus diselesaikan dalam mewujudkan kabupaten Donggala yang maju dan sejahtera.Tutupnya.(HI)