PALU – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu Achmad Arwien Alfries ,ST.,MT mengatakan bahwa pihak pemerintah Kota Palu akan segera melakukan Peneritiban Papan Reklame/ Baliho dalam waktu dekat ini.
“Target pertama kami yakni dibeberapa lokasi yang ada papan Reklame tapi sudah ditinggalkan oleh Pemiliknya yang kita istilahkan Reklame/Baliho terlantar”Kata Kepala DPRP Kota Palu Achmad Arwien Alfries yang di temui media Ini di Palu pada Rabu (21/5) sore.
Dia menerangkan keberadaan Reklame ini sangat berbahaya dan mengancam keselamatan warga padahal pihaknya telah melakukan teguran berupa pemasangan peringatan hingga penyegelan, namun tidak ada pihak yang mengaku memiliki reklame reklame terlantar tersebut.
“Sehingga dengan dasar ini kami menganggap bahwa Reklame Reklame ini tidak bertuan dan akan kita Bongkar” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Persoalan Reklame di kota Palu ini memang sudah sejak lama menjadi kegelisahan kita semua baik itu dari Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Wali Kota mauapun juga dari para pelaku usaha Reklame.
“Semangatnya disini yakni kita ingin menata kota Palu , bisa kita lihat bahwa di era kepemimpinan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat ini penataan kota ini menjadi salah satu hal yang menjadi proritas utama , sehingga kami dalam hal ini Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu diharapkan untuk melakukan penertiban terhadap Reklame/Baliho yang ada” bebernya.
Lebih lanjut Achmad menerangkan bahwa permasalahan yang ada saat ini yakni dari 1000 an papan Reklame yang berdiri itu mirisnya yang memiliki izin hanya lebih 100 an lebih,sehingga bisa kita katakan bahwa pembangunan pembangunan reklame itu “Seenaknya” saja.
“ Seenaknya” disini bermakna bahwa dengan adanya tiang Reklame itu tidak adanya jaminan keselamatan bagi warga jika sewaktu waktu Reklame itu roboh,siapa yang akan bertanggung jawab karena kebanyakan Reklame itu berdiri tak bertuan.
Selain itu Kata Achmad dalam hal ini Pemerintah Kota Palu menjaga Estetika, karena faktanya saat ini begitu banyaknya Reklame berdiri dimana mana
“ seperti misalnya di jalan Protokol yakni di jalan Moh Yamin jalur dua dan jalan Juanda, itu kebanyakan Tinggal reklame yang kosong tidak ada gambar, artinya kalau kosong jangan sampai Supply dan demand itu tidak sebanding, dalam arti terlalu banyak tiang tapi pemakainya kurang” jelasnya
Menurut Achmad Arwien kebanyakan Reklame itu kosong, selain itu ada pula Reklame yang memuat gambar atau ada konten konten lama yang sampai hari ini tidak di turunkan pemiliknya.
“ Misalnya sampai saat ini disalah satu titik masih ada reklame yang memuat iklan ucapan Idul Fitri yang mestinya sudah harus di turunkan oleh pemilik Reklame, tentunya dalam hal ini dari sisi PAD hal ini telah merugikan pemkot Palu,karena tidak adanya pendapatan atas hal itu” jelasnya
Lebih lanjut Kata Achmad terkait penertiban ini pihaknya telah melakukan Identifikasi dan merencanakan akan melaksanakan pembongkaran pada beberapa Reklame yang sudah tak bertuan itu
“ Apalagi kita tidak tahu bagaimana konstruksi bangunan reklame itu, kalau kemudian besinya sudah keropos dan Reklame itu jatuh menimpa warga, ini yang akan dibongkar” jelasnya
Kata Achmad pihaknya telah memberikan kesempatan bagi pemilik reklame untuk membongkarnya sendiri namun sampai hari ini Reklame itu masih berdiri.
“ Sejauh ini kita telah melakukan tindakan persuasive, menegur dan memperingati/menyegel reklame itu,agar supaya pemiliknya dating ke kami atau membongkar sendiri Reklamenya itu, mengingat biaya pembangunan reklame juga itu tidak sedikit” bebernya
Achmad berharap bahwa pihak pihak yang telah membangun Reklame itu harus bisa memahami situasi yang ada saat ini dimana kota Palu terus mempercantik diri dengan melakukan penataan diberbagai sector
“ Adapun Kriteria papan Reklame yang akan dibongkar oleh Tim Pemkot Palu kali ini yakni pertama adalah reklame yang terlantar kemudian yang kedua Reklame yang terdampak oleh pembangunan Infrastruktur perkotaan” terangnya.
Achmad menambahkan bahwa saat ini Pemkot Palu tengah melakukan Penataan yakni dengan membangun trotoar,termasuk drainasenya yang berada di semua persimpangan atau program Penataan Simpang yang sedang di laksanakan oleh Dinas PU Kota Palu
“ Ternyata di persimpangan ini banyak Reklame yang berdiri, jadi kami Bersama tim telah melakukan penyegelan dan berharap kepada pemilik reklame reklame agar segera membongkar sendiri agar supaya reklame itu masih bisa di gunakan,karena jika kami yang membongkar akan beda perlakuannya, ” terangnya
Kemudian kata Achmad apabila Reklame yang terkena dampak Pembangunan Infrastruktur itu berizin maka pemiliknya harus berkonsultasi kepada pemkot untuk menanyakan diama letak lokasi Reklame itu akan didirikan kembali.
“ namun apabila reklame itu tidak berizin maka kami belum bisa merekomendasikan lokasi pemasangannya, karena saat ini kami masih mulai melakukan penataan tentang titik titik lokasi Reklame di Kota Palu”.tutupnya (HI)