BPSK Palu gelar Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen libatkan Mahasiswa

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.38796297, 0.38796297); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 6500; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 80.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

PALU – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu menggelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi BPSK bertempat di salahsatu Cafe di kota Palu, Kamis (5/6)

Ketua Panitia Pelaksana Salman Hadiyanto mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Unsur Mahasiswa mahasiswi yang ada diperguruan tinggi di Kota Palu

“Kita berharap dengan sosialisasi yang melibatkan unsur mahasiswa dan mahasiswi kali ini akan lebih mengedukasi dan memotivasi agar sosialisasi dapat lebih menyebar luas ditengah masyarakat”tuturnya

Sementara Ketua BPSK kota Palu Amiruddin menuturkan bahwa pihak akan terus melakukan Sosialisasi terkait UU Perlindungan konsumen tersebut
” Terkait kegiatan seperti ini BPSK Kota Palu disetiap tahun melaksanakannya sebanyak dua kali”ujarnya.

Menurutnya untuk kepesertaan disetiap kegiatan sosialisasi itu melibatkan semua unsur yang ada ditengah masyarakat.

” Dalam hal publikasi kami juga melaksanakan pemasangan baliho atau banner diseluruh kelurahan di kota Palu”bebernya

Selain ini tambahnya terkait Kasus yang di laporkan ke BPSK pada mei 2024 sebanyak 11 kasus, dan pada bulan mei 2025 ini sudah ada 14 kasus.

Menurutnya peningkatan kasus dalam setahun ini dimata BPSK adalah sebuah kegagalan , dimana pelaku usaha belum memahami kewajibannya

“Untuk tahun 2025 trend kenaikan itu terbanyak yang di laporkan yakni lembaga pembiayaan”ujarnya

Dirinya mengaku pihaknya jufa menangani kasus kasus yang ada di kabupaten dan yang paling banyak adala soal lembaga pembiayaan”tuturnya

Plt Kadis Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulawesi Tengah Mira Yuliatuti,ST.,MP mengatakan bahwa saat ini untuk BPSK di Sulteng itu ada 4 cabang yakni BPSK Kota Palu,Donggala,Toli Toli dan Morowali

Menurutnya terkait ini Kabupaten Banggai juga meminta untuk melaksanakan pembentukan BPSK disana

Sosialisasi yang melibatkan mahasiswa saat ini diharapkan dapat tersampaikan secara luas, agar informasi tetang perlindungan konsumen ini dapat diketahui hingga elemen masyarakat bawah.tutupnya.(HI)

Baca Juga