Bapenda Donggala Perketat Pengawasan Tunggakan Pajak Kendaraan Perusahaan

Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad, bersama Haramain UPT Samsat Donggala dan Ansyar Kasie PKB-BBNKB Samsat Donggala. photo: Vavan.

DONGGALA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kini memperketat pengawasan terhadap tunggakan pajak kendaraan operasional perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kabupaten Donggala. Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala, Vavan Achmad, mengungkapkan hal ini saat dilansir media netiz.id pada Selasa (17/09/24).

Vavan Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak daerah mencakup beberapa jenis, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengatur ketentuan umum tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan. Pasal 6 ayat 2 menyebutkan bahwa wilayah pemungutan PKB yang terutang adalah daerah tempat kendaraan terdaftar. Sementara itu, Pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa BBNKB terutang pada saat penyerahan pertama kendaraan bermotor dan wilayah pemungutannya adalah daerah tempat kendaraan terdaftar.

Dalam rangka optimalisasi pajak daerah, khususnya PKB dan BBNKB, Bapenda meminta kepada perusahaan-perusahaan galian C yang memiliki kendaraan operasional untuk segera melunasi pajaknya. Selain itu, kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga diminta untuk memperbarui plat nomornya sesuai dengan ketentuan.

“Hanya pejalan kaki yang gratis menggunakan jalan raya. Adapun kendaraan, bila masih menunggak pajaknya, silakan cari jalan lain,” jelasnya.

Vavan Achmad menambahkan bahwa dalam ketentuan umum Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), opsen berarti pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu. PKB dan BBNKB yang sebelumnya berada dalam skema dana bagi hasil, pada tahun 2025 akan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

“Dengan perubahan ini, Bapenda tidak hanya akan menerima bagi hasil PKB dan BBNKB, tetapi juga diharapkan aktif melakukan pemungutan langsung di lapangan dengan bekerja sama dengan SAMSAT Donggala,” jelasnya lagi.

Bapenda juga akan melakukan sosialisasi ke desa-desa dengan melibatkan program-program SAMSAT Donggala, seperti Aksi Tempel (ATT), untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. Demikian penjelasan dari Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kabupaten Donggala. **

Baca Juga