Kabar Gembira ! Bapenda Kota Palu Hapus Denda dan Kurangi Pokok PBB-P2

PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Imran M Lataha mengatakan dalam rangka hari jadi kota Palu yang ke 48 tepatnya pada tanggal 27 September 2026, maka Pemerintah kota Palu akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yakni dengan memberikan Relaksasi berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi berupa denda,

“untuk itu kami sangat berharap kepada semua warga kota Palu wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya”Ucap Imran M Lataha yang didampingi Sekreraris Bapenda Palu Syarifudin kepada Media ini di ruang kerjanya, pada Jumat (11/9)

Imran menambahkan bahwa penetapan relaksasi ini berlaku bagi pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) dengan pengurangan pokok pajak 50% untuk tahun 2020 kebawah atau tahun sebelumnya.

Kemudian yang kedua tambah Imran yakni terkait pajak bumi dan bangunan (BPB-P2) ini yakni adanya pengurangan pokok pajak 20% untuk tahun 2015 sampai dengan 2021.

Selanjutnya yang ketiga kata Imran yakni penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak bumi dan bangunan PBB-P2 juga sebesar 100% dari besar saksi administrasi berupa denda untuk tahun 2026 dan tahun sebelumnya.

” Khusus wajib pajak PBB 2 Kota Palu yang belum melakukan balik nama pemecahan pembetulan dalam hal ini luas Nama dan alamat atas nama yang bersangkutan segera melakukan pengajuan kekantor Bapenda Kota Palu”terangnya

Kata Imran untuk pembayaran pbb-p2 juga bisa dilakukan melalui loket pelayanan di kantor Bapenda kota Palu dan diloket UPTD pelayanan yang ada disetiap Kecamatan, Bank BTN, Indomaret, Alfamidi, dan kantor pos sedangjan untuk nomor rekening pembayaran dapat dilakukan melalui bank BTN dengan Nomor Rekening 250 130 00007835 atas nama BPN pajak PBB kota Palu.

Imran menjelaskan bahwa pelaksanaan relaksasi pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi mulai berlaku tanggal 21 September sampai dengan 30 September 2026.

“Oleh karena itu dalam rangka penyampaian pemberitahuan sebelum pelaksanaan Relaksasi ini kami harap semua wajib pajak untuk segera menyiapkan dokumennya dalam rangka pembayaran PBB-P2 tersebut”tandasnya.(Hi)

Baca Juga