Menolak Penetapan Caretaker Ketua KONI Kota Palu oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Ditinjau dari AD/ART KONI dan Asas Hukum Organisasi)
Oleh : Konsultan Hukum Ketua Terpilih KONI Kota Palu REYNOL KASRUDIN
Pendahuluan
Keputusan KONI Provinsi Sulawesi Tengah yang menetapkan Caretaker Ketua KONI Kota Palu, padahal Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) KONI Kota Palu bulan Desember 2025 telah secara sah menetapkan Reynold Kasrudin sebagai Ketua Umum, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, serta mencederai prinsip demokrasi dan otonomi organisasi olahraga.
Persoalan ini bukan sekadar konflik internal, melainkan menyangkut kepastian hukum, legitimasi kepemimpinan, dan tertib organisasi keolahragaan.
MUSORKOT sebagai Forum Tertinggi Tingkat Kota (Rujukan AD/ART KONI)
Berdasarkan Anggaran Dasar KONI:
Dengan demikian, MUSORKOT KONI Kota Palu Desember 2025 adalah forum tertinggi, sah, dan berwenang secara penuh untuk memilih Ketua Umum KONI Kota Palu. Selama MUSORKOT tersebut tidak dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah, maka hasilnya final dan mengikat.
Ketiadaan Dasar Hukum Penunjukan Caretaker
Dalam Anggaran Rumah Tangga KONI diatur bahwa penunjukan caretaker hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
Pasal 38 ayat (1) ART KONI pada prinsipnya mengatur bahwa
Penunjukan caretaker hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan atau kepengurusan tidak dapat menjalankan tugasnya.
Pasal 38 ayat (2) ART KONI menegaskan bahwa Caretaker bersifat sementara dan hanya bertugas mempersiapkan musyawarah.
Fakta hukum menunjukkan:
Maka secara argumentum a contrario, penunjukan caretaker kehilangan dasar hukum dan bertentangan dengan ART KONI.
Intervensi yang Melampaui Kewenangan (Ultra Vires)
Menurut Pasal 16 AD KONI, hubungan antara KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan pembinaan, bukan subordinatif absolut.
KONI Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengabaikan hasil MUSORKOT tanpa:
Tindakan menerbitkan caretaker dalam kondisi telah adanya Ketua Umum terpilih merupakan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan).
Pelanggaran Asas Demokrasi Organisasi Olahraga
AD KONI secara tegas menempatkan asas demokrasi sebagai roh organisasi:
Pasal 3 AD KONI menegaskan asas:
demokratis, mandiri, dan berjenjang.
Mengabaikan hasil MUSORKOT, sama dengan:
Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh hasil musyawarah di daerah berpotensi dianulir sepihak, yang jelas bertentangan dengan asas demokrasi organisasi.
Indikasi Maladministrasi dan Potensi Sengketa Hukum
Dari perspektif hukum administrasi dan organisasi, tindakan KONI Provinsi Sulawesi Tengah berpotensi mengandung unsur:
Kondisi ini membuka ruang:
Penutup dan Kesimpulan Hukum
Berdasarkan AD/ART KONI dan asas hukum organisasi, maka dapat ditegaskan:
BANTAYA Legal Counsel
(Konsultan Hukum Ketua Terpilih KONI Kota Palu)
Yahdi Basma, SH.
CP : 0812 4201 007