Palu — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Uji Publik/Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (3/2).
Kegiatan uji publik menghadirkan pemateri dari Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Kepala Bidang Aset A. Haris, SE., MM., Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Gamar, SE., MSA., Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Arifanfy H. Lamangkau, SE., M.Ak., serta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda Siri Munawarah, SE., MM.
Uji publik ini dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Awaluddin, MM, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, didampingi Sekretaris, Anita Soraya, S.STP., M.Si. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna, Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu, serta Pembantu Pengurus Barang.
Dalam sambutannya, Awaluddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan uji publik tersebut. Ia menegaskan bahwa uji publik merupakan forum strategis untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari para pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas substansi Raperda, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mudah diterapkan dalam praktik pengelolaan aset daerah.
Lebih lanjut, Awaluddin mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif agar regulasi yang disusun bersifat aplikatif, akuntabel, dan mampu mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD A. Haris, SE., MM., selaku pemateri, menjelaskan bahwa uji publik ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah serta memastikan Raperda Pengelolaan BMD dapat diimplementasikan secara efektif dan berkeadilan.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya pengelolaan aset daerah sebagai aset strategis pemerintah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Raperda ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pengelolaan aset daerah, mulai dari ketentuan umum, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
Melalui penyusunan Raperda ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pengelolaan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih optimal, produktif, dan akuntabel, meminimalkan risiko permasalahan hukum serta kehilangan aset, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sumber : PPID BPKAD