Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu menyerahkan Sertifikat Merek kepada 24 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kota Palu. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu. Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Bapak Zulkifli, S.Sos., M.Si, kepada para pelaku IKM yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran merek.
Dalam sambutannya, Kepala Disperindag Kota Palu Zulkifli menyampaikan bahwa sertifikat merek merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya IKM, karena memberikan perlindungan hukum atas identitas produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Dengan adanya sertifikat merek ini, produk IKM Kota Palu memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Kami berharap para pelaku IKM dapat semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan memperluas pasar,” ujar Zulkifli.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Palu terus berkomitmen mendorong pertumbuhan sektor industri kecil dan menengah melalui berbagai program pembinaan, fasilitasi perizinan, hingga penguatan merek dan kualitas produk.
Para penerima sertifikat merek menyambut baik program tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada pelaku IKM.
Melalui penyerahan sertifikat merek ini, diharapkan IKM di Kota Palu semakin berkembang, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(Hi)