Usai Lebaran Pemkot Palu akan Tertibkan Reklame

Salah satu Bangunan Reklame ukuran 5×10 meter yang di tinggal Pemiliknya berlokasi di Jemvwtan 1 Palu, pengamvilan gambar pada Jumat (21/3/2025) foto : Dok :laporanrakyat

PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu Achmad Arwien Alfries,ST.,M.T mengaku akan melaksanakan kegiatan Penertiban Papan Reklame/ Baliho yang ada di Kota Palu

“Terkait dengan penataan kota kita lihat keberadaan Reklame ataupun bangunan Reklame atau baliho itu ternyata bisa dikatakan sudah cukup mengganggu, sehingga mengakibatkan adanya Polusi visual di kota Palu”ucap Kepala DPRP Kota Palu Achmad Arwien Alfries yang di temui di ruang Kerjanya pada Jumat,(21/3).

Dia menambahkan menurut catatan pihaknya mengungkapkan jumlah Reklame/Baliho yang ada dikota Palu berjumlah 1.100 am lebih.

” Sebetulnya yang memiliki Izin itu tidak banyak hanya berjumlah 100 an saja”ungkapnya

Meski begitu dalam hal ini Achmad mengaku bahwa Pemkot tidak melihatnya dari sisi Pendapatan tetapi melihatnya dari sisi Penataan kota

“Dan persoalan Reklame/Baliho atau tentang penataan kota ini sudah disoroti langsung oleh bapak Presiden RI Prabowo”sebutnya

Dia menerangkan bahwa pada pelaksanaan Retret Kepala Daerah beberapa waktu lalu, Presiden RI Prabowo menantang kepada daerah yang ingin menata kotanya yang mana salah satu perintah utamanya adalah menertibkan Reklame/Baliho tersebut.

“nah, ini kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengusaha reklame di kota Palu untuk bersiap-siap,jika baliho atau reklamenya tidak berizin ataupun melanggar maka kami akan tertibkan”tegasnya

Kata Achmad penertiban itu tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Yakni pertama kami lakukan Penyegelan kemudian yang kedua akan di lakukan pembongkaran”ujarnya

Menurutnya hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahwa baliho itu jelas pemiliknya, letak lokasinya tidak melanggar dan tidak mengganggu atau membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan atau lingkungan sekitar

Achmad mencontohkan adanya baliho/papan reklame yang roboh lokasinya di depan GBK Palu.


” Tadi malam itu ada Reklame/ baliho yang jatuh lokasinya di depan GBK Palu, dan ternyata setelah kami telusuri ternyata bangunan reklame baru dengan ukuran 3 kali 5 meter itu tidak diketahui pemiliknya dan tidak berizin”. ungkapnya

Menurutnya hal yang patut di syukuri dari kejadian robohnya Reklame/Baliho itu yakni tidak ada korban atau tidak menimpa pengendara yang melintas di jalan tersebut

“Anehnya, usai Baliho itu Roboh pada malam harinya ada oknum yang datang mengelas dan memotongnya dan keesokan paginya di lokasi itu sudah bersih,baliho dan bangunannya sudah tidak ada,”ujarnya

Hal ini menurut Achmad harus menjadi perhatian oleh pengusaha-pengusaha ataupun pemilik reklame di kota Palu harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum mamasangnya

“Baliho yang Roboh itu ternya masih baru dibangun karena kami lihat di Google Maps yang tahun lalu Reklame/baliho itu belum ada”ungkapnya.

Kata Achmad Reklame/Baliho yang Roboh itu baru berumur 1 tahun, tentunya bagaimana dengan Baliho Baliho yang telah berumur puluhan tahun

“Kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha di kota Palu khususnya pengusaha Reklame agar segera mengidentifikasi Reklamenya dan kami dalam waktu dekat akan melakukan penertiban berupa penyegelan kemydian di tindak lanjuti dengan Pembongkaran”tegasnya

Menurut Achmad Pemkot melakukan penertiban tersebut karena banyaknya Reklame/Baliho di kota Palu ini tidak bertuan, artinya setelah dibangun ditinggalkan begitu saja sama pemiliknya

“nah, dengan adanya baliho yang begitu banyak, juga tentunya akan menimbulkan kesan bahwa pemandangan dikota kita ini kelihatan tidak bagus”ujarnya

Achmad juga mengungkapkan beberapa titik lokasi yang dibangun reklame/baliho yang kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya

“Itu ada disebelah kiri jalan Soekarno hatta, kemudian ada juga yang di Jembatan tiga berada di Kelurahan Baru, dan ada pula yang di Jembatan 1 Palu.”tandasnya.

Terkait Penertiban ini Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien Alfries juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan Rapat dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, yang mana hasil dari pertemuan tersebut juga telah menjadwalkan bahwa Tim Pemkot Palu akan melakukan penertiban pada usai Lebaran Idul Fitri bulan April 2025.Demikian Achmad Arwien.(HI)

Baca Juga