PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu Achmad Arwien Alfries,ST.,M.T mengimbau kepada seluruh Pelaku Usaha di kota Palu bagi yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurusnya
Menurut Achmad Arwien bahwa merupakan salah satu hal yang tidak terbantahkan lagi bahwa kota Palu saat ini tengah bertumbuh dan berkembang dari berbagai sektor pembangunan.
“Kita bisa melihat setelah bencana alam tahun 2018 di masa kepemimpinan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan kini masuk pada periode keduanya bersama wakil walikota Imelda Liliana ini kita lihat perkembangan Kota Palu sangat Pesat.”ucap Achmad Arwien Ahmad yang di temui di ruang kerjanya,Jumat (21/3)
Kata dia tentang apa yang menjadi kekhawatiran oleh sebagian warga kota Palu Dan mungkin juga bahkan masyarakat indonesia pada umumnya mengenai kebijakan pemerintah pusat tentang Efisiensi anggaran itu belum signifikan berpengaruh di kota Palu.
“Alhamdulillah, kita bisa lihat beberapa pembangunan dalam satu tahun ini sangat masiv sekali di kota Palu”ujarnya
Dia mencontohkan Mall Grandhero yang membuka cabang lagi di kelurahan Tondo, selain itu usaha lain seperti Mi Gacoan di jalan Juanda, Aroby, Tomorow Cafe dan lai lain, ini artinya kata Achmad kita bisa melihat usaha-usaha yang dulu ada sebelum gempa itu sudah aktif kembali.
Sehingga Achmad menegaskan bahwa Kota Palu kini betul betul telah bergeliat dengan kehidupan dan sektor jasanya, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palu.
” Tentu kita berharap agar pelaku pelaku usaha ini harus taat dalam perizinan usaha mereka,dalam hal ini kalau terkait dengan Dinas Tataruang itu yakni tentang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”bebernya.
Jadi itu yang kami harapkan agar semua pelaku usaha itu harus melakukan izin dulu barulah kemudian berusaha.
” Alhamdulillah beberapa pelaku usaha yang kami sebutkan tadi itu sudah memiliki izin sehingga mereka bisa operasional dengan baik dan lancar”tuturnya
Kata Achmad pihaknya berkomitmen untuk menjaga pelaku pelaku usaha yang taat pada aturan dan dalam melaksanakan kewajibannya
” kita setiap saat mengarahkan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin terlebih dahulu barulah kemudian usaha itu di buka”.tuturnya
Achmad menerangkan bahwa dalam menciptakan ketertiban di tengah masyarakat terutama bagi para pelaku usaha itu maka pemerintah kota harus selalu hadir di tengah masyarakat.
” hal ini terus kita dorong, apalagi terkait ini Pimpinan kami Bapak Walikota Palu sudah memerintahkan dan secara tegas meminta agar pemerintah harus selalu Hadir”.ujarnya
Sehingga Kata Achmad apabila memang ada usaha-usaha yang tidak mau mengurus izin usahanya maka pihak Pemkot Palu juga tidak akan segan melakukan penyegelan terhadap usaha tersebut.
“Semua pelaku usaha termasuk yang ingin berinvestasi segera mengurus izinnya kepada Pemerintah Kota Palu terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan usahanya,silahkan datang berkoordinasi, dan meminta penjelasan di
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu”
DPMTSP Kota Palu.Tutup Achmad.(HI)