PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Relaksasi Pajak PBB-P2 yang akan mulai di laksanakan selama 9 hari terhitung sejak tanggal 20 Januari hingga 28 Januari 2025
Dasar dari pemberlakuan Relaksasi Pajak PBB-P2 tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Nomor : 000.1.13.1/009/I/BAPENDA/2025.
Adapun kategori Relaksasi terbagi menjadi dua bagian yang pertama yakni Pengurangan Pokok PBB-P2 sebesar 50 persen untuk tahun 2012 sampai dengan 2022.
Kemudian yang kedua Pembebasan Sanksi PBB-P2 sebesar 100 persen dari besaran Sanksi untuk Tahun 2012 sampai dengan 2024.
Adapun tempat tempat pembayaran PBB-P2 dapat di lakukan di E-Chanel Bank Mandiri (Livin by Mandiri,Kopra by Mandiri,ATM Agen Mandiri dan Kantor Cabang Mandiri),selajutnya yakni di Kantor POS, Kantor Bapenda Kota Palu,UPTD Bapenda di Kecamatan dan di Mobil Pelayanan Keliling PBB-P2.
untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bapenda Kota Palu melalui akun FB dan IG @bapendapalu atau mengunjungi laman bapenda.palukota.go.id.(***)