PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Kota Rahmad Mustafa mengutarakan bahwa saat ini Pihaknya telah menurunkan Tim Satgas yang akan menindak Lanjuti adanya ulah dari Pangkalan Gas Elpiji 3 kg yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)
“Saat ini kita menertibkan Pangkalan Gas Elpiji 3kg yang menjual tidak sesuai dengan HET,dan dijual kepada warga yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) “Kata Rahmad Mustafa kepada Laporanrakyat.com Selasa, (22/10/2024)
Rahmad menuturkan bahwa belakangan ini pihaknya telah menindak lanjuti adanya keluhan dari masyarakat dengan menurunkan Tim Satgas yang langsung menjaring informasi berbasis Masyarakat
” Jadi kalau kami menerima ada info tentang penyaluran Gas Elpiji 3kg yang bukan kepada warga DTKS atau menjual (isi ulang) diatas HET maka kami langsung tindak lanjuti”ujarnya
Dirinya juga mengaku bahwa Tim Satgas pemkot Palu saat ini turun ke masyarakat langsung menanyakan soal harga Gas Elpiji 3 kg yang di jual oleh pangkalan yang ada disekitar lingkungan mereka.
” Tim yang berjumlah belasan personil ini terus bergerak memantau penyaluran Gas Elpiji 3 kg dari Pangkalan ke masyarakat”ungkapnya
Menurutnya dalam hal ini pihaknya tidak lagi turun menanyakan ke Pangkalan Pangkalan Gas tentang harga jual mereka, melainkan menanyakan langsung ke masyarakat
” Kalau kita bertanya ke Pangkalan pasti mereka akan menjawab secara Normatif tapi kalau kita tanya langsung masyarakat maka kita akan dapat info yang akurat tentang penyalurannya termasuk harga Jual pangkalan di sekitar Warga tersebut”bebernya
Dia menerangkan setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pangkalan yang menjual diatas HET atau menyalurkan ke pengecer maka pihaknya langsung melaporkan Pangkalan tersebut ke Agennya.
“Setelah menemukan adanya pangkalan yang menjual diatas HET, maka Pangkalan tersebut akan dikenakan Sanksi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini yakni Hiswana migas”ujarnya
Dalam hal pemberian Sanksi kata Rahmad pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Untuk Sanksi yang diberikan kepada pangkalan yakni Penyaluran Gas ke Pangkalannya akan di Hentikan selama beberapa minggu atau Sebulan, bahkan sanksi terberatnya sampai dengan menutup Pangkalan Gas tersebut”paparnya
Lebih lanjut Kata Rahmat tentang mekanisme Pelaporan yang dilakukan tentang temuan pelanggaran pangkalan Itu, pihaknya akan melapor ke Agen kemudian ke Pertamina dan Hiswana Migas.
Ridwan juga mengaku bahwa berdasarkan penelusuran beberapa hari ini Tim Satgas mendapati adanya Pangkalan yang menjual diatas HET dengan nilai jual bervariasi ada yang menjual Rp.22 ribu dan Rp.25 ribu yang semuanya telah ditindak lanjuti oleh TIM.Tutupnya.(MID)